KINNEWS.ID, Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster memerintahkan perusahaan pengembang lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, untuk menghentikan seluruh proses pembangunan. Keputusan tegas ini disampaikan Koster di Denpasar, Minggu 23 November 2025, setelah mempertimbangkan 5 (lima) pelanggaran berat yang ditemukan serta rekomendasi Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali.
Koster menegaskan bahwa penghentian proyek ini bukan semata-mata soal perizinan, melainkan menyangkut masa depan Bali dalam menjaga alam, manusia, serta kebudayaan. Ia menekankan bahwa penyelenggaraan kepariwisataan di Bali harus berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.
“Maka saya memutuskan mengambil tindakan tegas berupa memerintahkan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group menghentikan seluruh kegiatan pembangunan lift kaca,” ujarnya.
Pembagian Wilayah Proyek dan Temuan Pelanggaran
Gubernur Koster menjelaskan pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking terbagi ke dalam 3 wilayah berbeda:
- Wilayah A – Dataran atas jurang
Investor membangun loket tiket seluas 563,91 m² pada lahan kewenangan Kabupaten Klungkung. Pembangunan seharusnya mengacu pada Perda RTRWP Provinsi Bali No.3/2020 dan Perda RTRW Kabupaten Klungkung No.1/2013. - Wilayah B – Daratan di bagian jurang
Berdiri di atas tanah negara, yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau Pemprov Bali. - Wilayah C – Pantai dan perairan pesisir bagian bawah jurang masuk wilayah kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Pemprov Bali.
Di ketiga area ini ditemukan tiga 3 bangunan konstruksi: loket di bibir jurang, jembatan layang penghubung, serta bangunan lift kaca dengan restoran dan pondasi.
Lima Pelanggaran Berat
Pansus TRAP DPRD Bali dan Pemprov Bali mengidentifikasi 5 pelanggaran berat, antara lain:
- Pelanggaran Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 tentang RTRWP, dengan sanksi pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang.
- Pelanggaran PP No.5/2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dengan sanksi paksaan pembongkaran.
- Pelanggaran PP No.5/2021 terkait sanksi penghentian seluruh kegiatan.
- Pelanggaran Undang-Undang No.27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir, dengan sanksi administratif berupa pembongkaran.
- Pelanggaran Perda Provinsi Bali No.5/2020 terkait kepariwisataan budaya Bali, karena mengubah keorisinilan destinasi wisata – dengan ancaman sanksi pidana.
Penegasan Kebijakan untuk masa depan Bali
Koster menyatakan bahwa keputusan penghentian pembangunan ini menjadi pesan kuat agar investasi di Bali harus mematuhi ketentuan hukum, melestarikan ekosistem alam, budaya, serta kearifan lokal. Pemerintah Provinsi Bali sangat mendukung investasi, namun menolak praktik eksploitasi yang mengancam keberlangsungan Bali.
“Upaya ini merupakan penegasan agar ke depan tidak terjadi kembali berbagai bentuk pelanggaran oleh para pemangku kepentingan,” tegasnya.
Selain penghentian total, Pemprov Bali juga memberikan instruksi lanjutan:
🔹 Investor diwajibkan membongkar seluruh bangunan yang melanggar dalam waktu maksimal 6 bulan.
🔹 Pemulihan fungsi ruang diwajibkan dilakukan dalam 3 bulan berikutnya.
Keputusan ini menjadi tonggak baru dalam pengawasan pariwisata Bali, memastikan bahwa investasi tidak mengorbankan identitas dan keseimbangan pulau dewata.
(Red)