KINNEWS.ID, Jakarta – Pasangan artis Dude Harlino dan Alyssa Soebandono memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan investasi yang melibatkan PT. Dana Syariah Indonesia (DSI). Keduanya diperiksa sebagai Saksi, karena pernah menjadi Brand Ambassador perusahaan tersebut selama beberapa tahun.
Dude Harlino menjelaskan bahwa dirinya dan Alyssa bekerja sama dengan PT. Dana Syariah Indonesia sebagai brand ambassador sejak 2022 hingga 2025. Saat ini, kerja sama tersebut telah berakhir dan keduanya sudah tidak lagi menjadi brand ambassador perusahaan tersebut.
Kasus dugaan penipuan investasi ini disebut menggunakan modus proyek fiktif dengan mencatut data borrower lama dan membuat seolah-olah terdapat proyek baru untuk menarik investor. Dugaan praktik tersebut berlangsung sejak 2018 hingga 2025 dan disebut merugikan sekitar 15 ribu lender dengan total kerugian mencapai Rp. 2,4 triliun.
Dude dan Alyssa memenuhi panggilan penyidik pada Kamis, 2 April 2026 dan menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB hingga menjelang waktu magrib. Mereka datang didampingi kuasa hukum Muhammad Al Ayubi Harahap.
Kuasa hukum mereka menjelaskan bahwa selama pemeriksaan, penyidik mengajukan puluhan pertanyaan kepada kedua kliennya terkait pekerjaan mereka sebagai brand ambassador.
“Tadi kita diperiksa dari jam 11.00 WIB. Untuk Mas Dude ada 32 pertanyaan, kemudian untuk mbaknya (Alyssa) ada 21 pertanyaan,” kata kuasa hukum mereka, Muhammad Al Ayubi Harahap.
Ia menjelaskan bahwa pertanyaan penyidik berkaitan dengan job description (gambaran kerja) keduanya, selama bekerja sama dengan PT. Dana Syariah Indonesia sebagai brand ambassador.
“Pertanyaan seputar job description mereka di PT. DSI sebagai brand ambassador. Kerja-kerjanya seperti apa, nah itu tadi udah dijelaskan bahwa kerjanya profesional, hubungan kerja, dan pekerjaannya juga proporsional,” ungkapnya.
Dude Harlino juga menegaskan bahwa dirinya dan Alyssa tidak memiliki keterlibatan dalam manajemen internal perusahaan maupun pengelolaan dana investor. Mereka hanya menjalankan pekerjaan sebagai brand ambassador secara profesional.
“Penyidik tadi ingin tahu lebih mendalam apa saja tugas sebagai Brand Ambassador. Dan memang kami tidak ada kaitan dengan internal manajemen dan sebagainya. Kami profesional memang hanya sebagai Brand Ambassador,” tegas Dude Harlino.
Kuasa hukum juga menjelaskan bahwa setiap pertanyaan yang mengarah pada pengelolaan internal perusahaan tidak dapat dijawab secara detail oleh kliennya karena mereka bukan bagian dari internal perusahaan.
“Setiap pertanyaan yang mengarah pada internal, kita sampaikan tidak mengetahui karena kita bukan internal dari PT. DSI, kita murni dari eksternal yang jasanya disewa oleh PT. DSI,” jelas Muhammad Al Ayubi Harahap.
Kasus dugaan penipuan investasi PT. Dana Syariah Indonesia sendiri masih dalam proses penyidikan Bareskrim Polri dan penyidik masih terus mendalami peran berbagai pihak dalam kasus tersebut. (Red)
.