March 4, 2026
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung 2025, DPR Janji Transparan

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung 2025, DPR Janji Transparan (Dok: DPR RI)

KINNEWS.ID, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dapat diselesaikan pada 2025. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa pembahasan beleid harus mengedepankan meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna.

Menurut Bob, masyarakat tidak boleh hanya mengetahui judul undang-undang, tetapi juga memahami substansinya. Ia menegaskan pembahasan tidak boleh dilakukan tertutup, melainkan harus transparan sejak tahap penyusunan naskah akademik hingga draf RUU.

“Harus jelas, apakah perampasan aset termasuk pidana asal, pidana tambahan, pidana pokok, atau bahkan masuk ranah perdata,” ujar Bob Hasan di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 9 September 2025.

RUU Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 bersama RUU Kadin dan RUU Kawasan Industri. Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, menyampaikan rasa syukur atas kesepakatan tersebut dan menegaskan bahwa RUU ini menjadi salah satu perhatian utama publik, berdampingan dengan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

DPR juga menekankan pentingnya sinkronisasi RUU Perampasan Aset dengan agenda reformasi hukum pidana. RUU ini akan disusun paralel dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang tengah difinalisasi. Hal ini mengingat KUHP baru akan berlaku pada 1 Januari 2026 sehingga regulasi terkait harus sejalan.

Wakil Menteri Hukum, Prof. Eddy Omar Sharief Hiariej, menyoroti perlunya definisi hukum yang jelas. Menurutnya, istilah “perampasan aset” tidak banyak dikenal dalam literatur hukum internasional yang lebih familiar dengan konsep asset recovery.

Dukungan terhadap RUU Perampasan Aset datang dari seluruh fraksi DPR RI. Jika pembahasan tidak selesai pada 2025, maka akan dilanjutkan pada 2026 sesuai prioritas Prolegnas. DPR berkomitmen menghadirkan produk hukum yang transparan, partisipatif, serta memperkuat sistem hukum nasional dalam pengelolaan aset hasil tindak pidana. (Red)

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *