Disnaker Bekasi menerbitkan Surat Anjuran terkait perselisihan Hubungan Industrial, tegaskan PT. Gunung Raja Paksi (GRP) Harus Penuhi Hak Pesangon Terhadap FL
KINNEWS.ID, Kabupaten Bekasi – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi pada Jumat, 3 Oktober 2025 resmi menerbitkan Surat Anjuran terkait perselisihan hubungan industrial antara pekerja berinisial FL dan PT. Gunung Raja Paksi, Tbk. (GRP).
Surat tersebut menegaskan agar pihak perusahaan memenuhi kewajibannya atas pembayaran pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai Perjanjian Bersama (PB) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang telah ditandatangani pada 23 Juni 2025.
Surat yang diteken Kepala Disnaker Kabupaten Bekasi, Dra. Hj. Ida Farida, M.Si., ini merupakan hasil mediasi sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI.
Mediator Disnaker Bekasi, Suwato, S.Ag., MM., juga menegaskan bahwa baik pihak perusahaan maupun FL harus mematuhi isi perjanjian yang sah secara hukum.
Namun, PT. GRP disebut berusaha membangun narasi bahwa FL mangkir dari kewajiban kerja, bahkan dituding berkolusi dengan mantan Direktur Utama GRP, Fedaus, untuk merugikan perusahaan. Padahal, klausul PB telah jelas mengatur tentang berakhirnya hubungan kerja serta kompensasi yang berhak diterima pekerja.

Merespons hal tersebut, kantor hukum Hasudungan Sinaga & Partners, selaku kuasa hukum FL, berencana melayangkan somasi kepada PT. GRP terkait surat yang dianggap menyudutkan kliennya. Prof. Dr. Hasudungan Sinaga, SH, MM, MH, C.Med menegaskan agar perusahaan bersikap profesional dan taat aturan.
“Kami meminta agar pihak GRP segera menindaklanjuti anjuran ini secara bertanggung jawab dan profesional, sebagai bentuk penghormatan terhadap hak pekerja dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya di Kantor Disnaker Bekasi.
Ia menambahkan, sikap perusahaan yang mengabaikan kewajiban dapat menimbulkan preseden buruk dan persepsi negatif di mata publik, terlebih GRP merupakan perusahaan terbuka yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Langkah tegas Disnaker Bekasi ini sekaligus menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam melindungi hak pekerja, serta mendorong penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara adil dan bermartabat. (Red)
.