March 2, 2026
images (12)

KINNEWS.ID, Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memastikan aksi unjuk rasa buruh terkait penolakan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta akan dipusatkan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung pada 29 dan 30 Desember 2025.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, demonstrasi akan melibatkan ribuan buruh dari berbagai sektor. Pada hari pertama aksi, jumlah massa diperkirakan sekitar 1.000 orang, sementara puncak aksi pada 30 Desember diproyeksikan diikuti hingga 10 ribu orang buruh dengan kendaraan roda dua.

“Aksi hanya di Istana. Tanggal 29 Desember sekitar 1.000 orang, dan puncaknya tanggal 30 Desember dengan sekitar 10 ribu motor,” kata Said kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).

Said menegaskan, sejak awal KSPI memang merencanakan aksi unjuk rasa hanya dilakukan di Istana Merdeka. Ia memastikan tidak ada rencana demonstrasi di Gedung DPR RI.

“Memang dari awal rencana aksi hanya di Istana,” ujarnya.

Selain menggelar aksi massa, KSPI juga menyiapkan langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penetapan UMP DKI Jakarta. Said menyatakan pihaknya tidak sependapat dengan besaran UMP Jakarta yang ditetapkan sebesar Rp. 5,7 juta.

“KSPI akan melakukan aksi dan juga menggugat ke PTUN,” katanya.

Sebelumnya, KSPI secara terbuka menyatakan penolakan terhadap kenaikan UMP DKI Jakarta 2026 yang ditetapkan sebesar Rp. 5.729.876. Serikat buruh menilai angka tersebut masih lebih rendah dibandingkan upah minimum di sejumlah daerah penyangga Jakarta, seperti Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jawa Barat.

“Kami menolak. KSPI dan Partai Buruh menolak penetapan UMP DKI Jakarta 2026 dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp. 5,73 juta,” ujar Said Iqbal dalam pernyataan sebelumnya.

Ia menjelaskan, seluruh aliansi buruh di DKI Jakarta telah sepakat menuntut agar upah minimum ditetapkan sebesar 100 persen dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Berdasarkan perhitungan Kementerian Ketenagakerjaan, nilai KHL berada di angka Rp. 5,89 juta per bulan, atau selisih sekitar Rp. 160 ribu dari UMP yang telah ditetapkan.

“Selisih Rp. 160 ribu itu sangat berarti bagi buruh, bisa digunakan untuk makan, transportasi, dan kebutuhan dasar lainnya,” katanya.

Said juga menyoroti kondisi UMP Jakarta yang kini berada di bawah UMK Kabupaten Bekasi dan Karawang, yang telah mencapai sekitar Rp. 5,95 juta per bulan.

“Apakah masuk akal upah minimum Jakarta lebih rendah dari Bekasi dan Karawang, sementara biaya hidup di Jakarta jauh lebih mahal?” ujarnya.

(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *