April 4, 2026
images (13)(1)

KINNEWS.ID, Jakarta – Ajukan Restorative Justice, Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi Tetap Wajib Lapor, Polisi Buka Ruang saat Lebaran bagi Rismon Sianipar.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa tersangka kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), tetap harus menjalani kewajiban lapor meskipun telah mengajukan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan kewajiban tersebut tetap berlaku selama status hukum RHS masih sebagai tersangka.

Kewajiban lapor itu untuk memastikan keberadaan tersangka selama proses hukum berjalan,” kata Budi di Jakarta, Jumat 13 Maret 2026.

Menurutnya, kewajiban tersebut juga tetap berlaku menjelang perayaan Idul Fitri. Namun, penyidik membuka kemungkinan penyesuaian jadwal jika tersangka memiliki alasan yang jelas.

Budi menjelaskan penyidik dapat memberikan kelonggaran apabila alasan yang diajukan bersifat kemanusiaan, seperti menjalankan ibadah atau berkumpul bersama keluarga saat Lebaran.

Meski demikian, ia menegaskan kewajiban lapor tidak dapat diwakilkan oleh pihak lain, termasuk keluarga tersangka.

“Status hukum tersangka tidak bisa dialihkan kepada siapa pun,” ujarnya.

Sebagai alternatif, tersangka dapat menyampaikan pemberitahuan kepada penyidik melalui surat resmi ataupun komunikasi melalui telepon dan pesan singkat yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, membenarkan bahwa beberapa hari sebelumnya, pihak RHS juga telah menyampaikan permintaan kepada penyidik agar perkara yang menjeratnya dapat difasilitasi penyelesaiannya melalui jalur restorative justice

Menurutnya, tersangka bersama kuasa hukumnya sempat mendatangi penyidik untuk menanyakan perkembangan permohonan tersebut. (Red)

.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *